Ketahui!! Pengertian Outsourcing dan Keuntungannya Bagi Perusahaan
Dalam istilah-istilah kontrak kerja, Anda mungkin pernah mendengar istilah outsourcing. Apa itu outsourcing? Pengertian outsourcing secara umum adalah salah satu sistem kerja dimana sebuah perusahaan memberi tugas dan tanggung jawab pekerjaan dalam perusahaannya kepada pihak luar.
Untuk lebih mengenal tentang outsourcing serta keuntungan outsourcing bagi perusahaan, berikut sedikit penjelasannya.
Sejarah outsourcing
Pekerjaan dengan sistem outsourcing sudah dilakukan sejak zaman Yunani dan Romawi. Pada kala itu, kedua bangsa tersebut menyewa prajurit asing untuk ikut dalam peperangan bersama pasukan mereka. Mereka juga seringkali menyewa ahli bangunan asing untuk membangun istana-istana kerajaan mereka.
Dalam dunia bisnis, sistem outsourcing dilakukan atas dasar membagi resiko dalam dunia kerja, karena tidak semua perusahaan mampu mengatasi permasalahan yang ada di perusahaan mereka.
Apa Itu outsourcing?
Jika merujuk pada istilah yang ditetapkan dalam undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2013, pengertian outsourcing atau alih daya adalah penyediaan jasa tenaga kerja. Sistem outsourcing ini lebih lengkapnya diatur pada pasal 64, 65, dan 66 undang-undang tersebut.
Pada intinya, outsourcing adalah sistem yang diberlakukan perusahaan dimana mereka menyerahkan beberapa kegiatan perusahaan atau pekerjaan mereka kepada pihak luar. Pihak ini disebut dengan outside provider. Seluruh pengalihan tugas, hak, serta kewajiban masing-masing pihak biasanya diatur dalam sebuah perjanjian kerjasama atau kontrak kerja.
Dalam hal ini, pihak yang menjadi outside provider memiliki kedudukan yang setara dalam perusahaan, tidak sebagai atasan dan tidak pula sebagai bawahan. Outsourcing bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada dalam pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh perusahaan. Selain itu, outsourcing juga kerap kali dilakukan untuk mendukung tujuan serta sasaran kegiatan bisnis.
Keuntungan Outsourcing Bagi Perusahaan
beberapa keuntungan outsourcing bagi perusahaan yang menyewa jasa outside provider. Keuntungan yang paling penting adalah perusahaan bisa lebih fokus untuk menangani aktivitas bisnis utama atau yang disebut key activity. Dengan menggunakan tenaga outsourcing, pihak perusahaan juga bisa menekan anggaran karena tidak perlu menyediakan fasilitas kerja dan tunjangan-tunjangan untuk pegawai outsourcing, termasuk tunjangan makan atau asuransi kesehatan untuk para pekerja.
Perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing juga biasanya memiliki keahlian yang lebih kompeten untuk menangani masalah yang dihadapinya, karena mereka memang fokus pada bidang kerja sejenis itu. Menggunakan jasa outsourcing juga berarti membatasi jumlah karyawan perusahaan, hal ini merupakan salah satu keuntungan bagi perusahaan untuk mengurangi resiko akan ketidakpastian bisnis di masa yang akan datang.
Selain itu, menggunakan jasa outsourcing juga mampu meningkatkan efisiensi dan dan pekerjaan-pekerjaan non-core pada perusahaan. Sistem kerja outsourcing ini telah diatur dalam pasal 56 undang-undang ketenagakerjaan.
Jenis pekerjaan outsourcing
Mulanya, jenis-jenis pekerjaan yang menggunakan tenaga outsourcing adalah pekerjaan-pekerjaan yang tidak terkait dengan bisnis inti perusahaan, misalnya call center, cleaning service, atau petugas keamanan. Namun saat ini banyak juga perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing untuk menangani pekerjaan-pekerjaan utama, seperti bagian marketing, desain, atau finance.
Para pekerja outsourcing ini akan dibayar oleh perusahaan yang menggunakan jasa mereka yang dibayarkan melalui perusahaan penyedia jasa outsourcing. Pihak perusahaan akan memberikan kontrak kerja pada pegawai outsourcing, baik dalam jenis PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu tertentu dan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu. Sementara sistem perekrutannya dilakukan oleh perusahaan yang menjadi penyedia jasa layanan outsourcing.
Itulah sekilas tentang pengertian apa itu outsourcing dan keuntungan outsourcing bagi perusahaan yang perlu sahabat Qwords ketahui. Oh iya, jika kalian merupakan salah satu pekerja outsourcing yang masih berkaitan dengan IT, jangan lupa untuk selalu mengamankan koneksi menggunakan layanan VPN Murah dari Diego VPN.
Di masa pandemi seperti saat ini, VPN (Virtual Private Network) juga sangat penting untuk menunjang aktivitas work from home, karena bisa membantu mengenkripsi jaringan sekaligus membuka situs yang diblokir pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar